Pelanggaran Kebebasan Beragama di Indonesia

Korban terbanyak dari pelanggaran kebebasan beragama yaitu umat Kristen dan Katolik sebanyak 37 kasus, kelompok terduga sesat sebanyak 25 kasus, individu 13 kasus, Jamaah Ahmadiyah Indonesia 13 kasus dan pengikut Syiah sebanyak 12 kasus.

Susi Fatimah - Okezone
Jum'at, 28 Desember 2012 15:17 wib

JAKARTA - Wahid Institute menilai wajah kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin melemah. Pasalnya, berdasarkan catatat akhir tahun, Wahid Institute mencatat sepanjang 2012 terdapat 274 kasus pelanggaran kebebasan beragama di Tanah Air.

Koordinator Program Wahid Institute Rumadi Ahmad, mengatakan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi pada bulan Mei 2012, sebanyak 30 kasus. Bentuk pelanggaranya yaitu pembiaran atau kelalaian dari aparat (33 kasus), pelarangan rumah ibadah (26 kasus), pelarangan aktivitas keagamaan (18 kasus), kriminalisasi keyakinan (17 kasus), pemaksaan keyakinan (12 kasus) dan intimidasi (empat kasus).

Sementara, Jawa Barat merupakan provinsi yang paling banyak melakukan kasus pelanggaran yaitu sebanyak 43 kasus, disusul dengan Aceh 22 kasus, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 15 kasus.

Dari banyaknya pelanggaran tersebut, pelaku pelanggaran kebebasan beragama paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian sebanyak 57 tindakan, diikuti oleh Satpol PP 34 tindakan, dan dari Pemkab/Pemkot dengan 32 tindakan.

Rumadi mengatakan, dengan turunya aparat kepolisian dan Satpol PP dalam berbagai pelanggaran kehidupan beragama menggambarkan bahwa pemerintah masih menganut pendekatan keamanan dalam mengelola kehidupan beragama di Tanah Air. "Sama kecenderunganya dengan rezim Orde Baru," tutur Rumadi di Balai Kartini Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Lebih jauh Rumadi menyebutkan bahwa korban terbanyak dari pelanggaran kebebasan beragama yaitu umat Kristen dan Katolik sebanyak 37 kasus, kelompok terduga sesat sebanyak 25 kasus, individu 13 kasus, Jamaah Ahmadiyah Indonesia 13 kasus dan pengikut Syiah sebanyak 12 kasus.

"Tingginya pelanggaran kebebasan beragama yang dialami umat Kristiani menunjukan bahwa umat Kristen di Indonesia paling rentan terhadap pelanggaran hak-hak beragama," ujarnya.

Tak hanya itu, Ahmadiyah dan Syiah juga menjadi kelompok yang terus mengalami pelanggaran kekerasan beragama. Khususnya jamaah Syiah dimana tahun ini merupakan tahun terburuk bagi mereka dimana terjadi kasus pelanggaran di Sampang pada awal 2012. Dari kejadian tersebut, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengawasan aliran sesat.

"Pergub ini semakin mengancam keberadaan warga Syiah disana yang banyak disesatkan terutama oleh mainstrem umat Islam," kata Rumadi.

(lam)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2012/12/28/337/738408/dalam-setahun-ada-274-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-indonesia

Post a Comment

0 Comments