"Penegak hukum itu harus jujur, harus berani, harus punya nyali. Itu aja masalahnya. Gimana mulai. Dari polisi sendiri lah, dari polisinya, dari jaksa, dari hakim. Itu memang harus punya nyali. Mereka kan independen harusnya mereka jangan terlalu mempertimbangkan politik dong. Jangan takut dengan kelompok-kelompok garis keras dan segala macam."
Dua belas terdakwa pelaku penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik hanya divonis 3-6 bulan. Padahal tragedi awal Februari lalu itu menyebabkan tiga anggota Ahmadiyah tewas. Reporter KBR68H Nur Azizah melaporkan dari Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Serang Banten disesaki pengunjung sidang yang sebagian besar memakai kain sarung dan sorban di kepala. Duduk di kursi pesakitan laki-laki berbaju putih, memakai peci hitam, dan sarung. Dia adalah Adam Damini bin Armad, terdakwa penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik Banten, Februari lalu.
Majelis hakim menilai, Adam Damini tidak terbukti melanggar pasal tentang penghasutan. Terdakwa Adam Damini hanya divonis enam bulan penjara.
Di ruang sidang lainnya, otak penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, terdakwa Ujang Muhammad Arif bin Abuya Surya juga menanti vonisnya. Sama seperti Adam Damini, Ujang hanya divonis 6 bulan penjara.
Ringan
Kamis lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis untuk 12 terdakwa kasus penyerangan itu. Adam Damini, Ujang Muhammad dan Saad Baharudin hanya tiga di antara 12 terdakwa itu. Total bagi seluruhnya vonis yang dijatuhkan sangat ringan, hanya antara 3-6 bulan. Dengan dipotong masa tahanan, maka sebagian terpidana itu akan segera melenggang bebas dari penjara.
Tragedi penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah, Cikeusik terjadi pada awal Februari lalu. Ketenangan di Minggu pagi itu terusik. Ribuan massa merangsek ke halaman rumah pemimpin Ahmadiyah setempat, Suparman. Ribuan orang itu melempar batu, membakar mobil dan motor, hingga menyiksa dan menewaskan tiga Ahmadi.
Pengadilan digelar untuk mengungkap kasus ini. Namun sejak awal aroma ketidakadilan memang tercium. Juni lalu, Deden Sujana, warga Ahmadiyah menjadi saksi atas terdakwa Adam Damini. Namun, pentas pengadilan malah menghakimi Deden.
Zainuda Irwan Aziz dari Masyarakat Pemantau Peradilan mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam persidangan insiden Cikeusik. Satu diantaranya tuntutan jaksa mengabaikan bukti rekaman video yang menjadi barang bukti penyidikan.
Tak Adil
Dengan proses pengadilan yang tak berimbang, akhir cerita pun menjadi tak adil untuk kaum minoritas. Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat.
Nurkholis: "Jadi putusan yang ringan itu, yang kami anggap gagal menghadirkan keadilan bagi korban dan pada komunitas keseluruhan masyarakat Indonesia ini. Sejak awal sekali itu memang kami lihat disengaja untuk digagalkan untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban."
Aktivis HAM meminta negara bertindak lebih tegas. Juru Bicara Ahmadiyah Indonesia, Zafrulloh Ahmad Pontoh, menerima putusan hakim atas vonis ringan terhadap 12 terdakwa penyerangan Ahmadiyah, Cikeusik. Tapi Zafrulloh menekankan, nurani seharusnya dibutuhkan dalam vonis tersebut.
Pegiat pluralisme yang juga bekas Ketua PP Muhamadiyah, Syafii Maarif mengatakan, ada keraguan pada penegak hukum untuk menangani kasus Ahmadiyah.
Syafii Maarif: "Penegak hukum itu harus jujur, harus berani, harus punya nyali. Itu aja masalahnya. Gimana mulai. Dari polisi sendiri lah, dari polisinya, dari jaksa, dari hakim. Itu memang harus punya nyali. Mereka kan independen harusnya mereka jangan terlalu mempertimbangkan politik dong. Jangan takut dengan kelompok-kelompok garis keras dan segala macam."
Sumber: http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/kasus-ahmadiyah-bukti-kemandulan-hukum






0 comments:
Post a Comment